Pemahaman Dan Konsep Dasar Keterlambatan Audit (Audit Delay)

Ilustrasi: Audit Delay

Pengertian Auditing Menurut Hery (2017:10) menyebutkan bahwa: “Pengauditan (auditing) didefinisikan sebagai suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi (secara obyektif) bukti yang berhubungan dengan asersi tentang tindakan-tindakan kejadian ekonomi, dalam rangka menentukan tingkat kepatuhan antara asersi dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.”

Menurut Alvin A Arens, Mark S Beasley dan Randal J Elder yang dialih bahasakan oleh Amir A Jusuf (2012:4) menyebutkan bahwa:“Auditing adalah pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai infomasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi tersebut dengan kreiteria yang telah ditetapkan. Audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen.”

Menurut Sukrisno Agoes (2012:2) menyebutkan bahwa:“Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen terhadap laporan keuangan yang disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.”

Berdasakan beberapa definisi diatas maka dapat disimpulkan bahwa auditing secara umum adalah suatu proses untuk mendapatkan berbagai bukti audit dan kemudian melakukan proses pemeriksaan terhadap berbagai bukti audit tersebut kemudian menginformasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Jenis Audit
 
Menurut Sukrisno Agoes (2012:10) jenis auditing dapat dibedakan atas:

Ditinjau dari luasnya pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas:
  1. Pemeriksaan Umum. Yaitu, suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
  2. Pemeriksaan Khusus. Yaitu, suatu pemeriksaan terbatas (sesuai dengan permintaan audit) yang dilakukan oleh KAP yang independen dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

Ditinjau dari jenis pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas:
  1. Management Audite. Yaitu, suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu peusahaan termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien, dan ekonomis.
  2. Pemeriksaan Ketaatan. Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah mentaati peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak internal perusahaan (manajemen, dewan komisaris) maupun pihak eksternal perusahaan (Pemerintah, Bapepam-LK, Bank Indoensia, Direktorat Jendral Pajak, dan lain-lain)
  3. Pemeriksaan Internal. Permeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi, maupun ketaan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
  4. Computer Audite. Pemeriksaan oleh KAP terhadap perusahaan yang memproses data akuntansinya dengan menggunakan Electronic Data Processing (EDP) System.

Menurut Alvin A Arens, Mark S Beasley dan Randal J Elder yang dialih bahasakan oleh Amir A Jusuf (2012:6) jenis audit adalah sebagai berikut:
  1. Audit Laporan Keuangan. Audit yang berkaitan dengan kegiatan memperoleh data mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu prinsip-prinsip Akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
  2. Audit Kepatuhan. Audit yang berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan memeriksa bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan atau operasi suatu entitas telah sesuai dengen persyaratan, ketentuan, dan peraturann tertentu.
  3. Audit Operasional. Audit yang berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti tentang efisiensi dan efektivitas kegiatan operasi entitas dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan tertentu.

Definisi Keterlambatan Audit
Menurut Lawrence dan Briyan (1988) dalam Ani Yulianti (2011:25) keterlambatan audit adalah lamanya hari yang dibutuhkan auditor untuk menyelesaikan pekerjaan auditnya, yang diukur dari tanggal penutupan tahun buku hingga tanggal diterbitkannya laporan keuangan audit. keterlambatan audit atau dalam beberapa penelitian disebut sebagai audit reporting lag didefinisikan sebagai selisih waktu antara berakhirnya tahun fiskal dengan tanggal diterbitkannya laporan audit.

Menurut Subekti dan Widiyanti (2004:18) menyebutkan bahwa: “Audit repot lag merupakan nama lain dari keterlambatan audit. Keterlambatan audit adalah lamanya waktu penyelesaian audit yang dilakukan oleh auditor yang diukur dari perbedaan waktu antara tanggal laporan keuangan dengan tanggal opini audit dalam laporan keuangan.”

Menurut Ahmad dan Kamarudin (2003:7) menyebutkan bahwa, “keterlambatan audit adalah jumlah hari antara tanggal laporan keuangan audit dan tanggal laporan audit.”

Menurut Halim (2000:4) menyatakan bahwa, “Keterlambatan audit adalah lamanya waktu penyelesaian audit yang diukur dari tanggal penutupan buku hingga tanggal diterbitkannya laporan audit. Keterlambatan audit adalah rentang waktu yang diukur berdasarkan lamanya hari dalam menyelesaikan proses audit oleh auditor independen dari tanggal tutup buku pada tanggal 31 Desember sampai dengan tanggal yang tercantum dalam laporan auditor independen. Dalam penelitian ini menggunakan laporan keuangan yang memiliki tutup buku per 31 Desember sampai dengan diterbitkannya laporan audit.”

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa keterlambatan audit adalah lamanya waktu penyelesaian proses audit diukur dari tanggal penutupan tahun buku sampai diselesaikannya laporan auditan oleh auditor. Waktu penyelesaian dapat diukur dari jumlah hari. Jumlah hari tersebut dapat dihitung dari tanggal penutupan tahun buku perusahaan dikurangi tanggal penerbitan laporan auditan. Keterlambatan audit merupakan hal yang sangat penting bagi seorang investor yang akan menanamkan sahamnya pada perusahaan tertentu, hal ini berdampak pada kualitas suatu perusahaan.

Ketepatan waktu penyajian laporan keuangan merupakan syarat utama bagi peningkatan harga pasar saham perusahaan-perusahaan gopublic. BAPEPAM-LK menuntut perusahaan yang terdaftar di pasar modal untuk menerbitkan laporan keuangan yang telah diaudit. Pentingnya publikasi laporan keuangan auditan sebagai informasi yang sangat bermanfaat bagi para pelaku bisnis di Pasar Modal, jarak waktu penyelesaian audit laporan keuangan yang ikut mempengaruhi manfaat informasi laporan keuangan auditan yang dipublikasikan serta faktor-faktor yang mempengaruhi Keterlambatan audit menjadi objek yang signifikan untuk diteliti lebih lanjut.

Faktor-Faktor Keterlambatan Audit

Menurut Ashton et al (1987:279) dalam Malinda Dwi Apriliane (2015:18) faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan audit bisa disebabkan dari faktor internal perusahaan dan faktor eksternal perusahaan. Faktor-faktor yang berasal dari internal perusahaan yang mempengaruhi keterlambatan audit yaitu: total pendapatan, tipe industri, kompleksitas laporan keuangan, kompleksitas data elektronik, laba dilihat dari total aset, umur perusahaan, pos-pos luar biasa, laba, kompleksitas operasi perusahaan dan ukuran perusahaan.Sedangkan faktor yang berasal dari eksternal perusahaan yang mempengaruhi keterlambatan audit yaitu opini audit, reputasi auditor, dan kualitas auditor.

Indikator Keterlambatan Audit
Keterlambatan waktu penyelesaian laporan keuangan audit yang disampaikan oleh auditor kepada perusahaan dapat mempengaruhi kualitas informasi dari laporan tersebut karena panjangnya waktu tunda audit menunjukkan bahwa kualitas dari laporan keuangan audit tersebut buruk. Kerelevansian suatu laporan keuangan audit dapat diperoleh apabila laporan keuangan audit tersebut dapat diselesaikan secara tepat waktu pada saat dibutuhkan.

Menurut Carmelia Putri dalam Malinda (2015:16) membagi kriteria keterlambatan atau lag menjadi tiga, yaitu:
 
  1. Preliminary lag. Adalah interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan pendahulu oleh pasar modal.
  2. Auditor’s signature lag. Adalah interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai tanggal yang tercantum di dalam laporan auditor. Dari definisi tersebut Auditor’s signature lag merupakan salah satu nama lain dari keterlambatan audit.
  3. Total lag. Adalah interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan tahunan publikasi oleh pasar modal.

Dalam penelitian ini penulis menggunakanperhitungan dengan menggunakan kriteria Auditor’s Report Lag, yang dapat dihitung dengan rumus:
"Keterlambatan audit = Tangga llaporan auditor – Tanggal laporan keuangan"

 Sumber :
  • Ahmad Raja Adzrin dan Kamarudin Khairul A. (2003). Audit Delay and The Timeliness of Corporate Reporting: Malaysian Evidence.
  • Ankarath, Nandakuma, dkk. (2012). “Memahami IFRS standar pelaporan keuangan internasional”. Jakarta: PT. Indeks.
  • Husein Umar. (2011). Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta: Rajawali Pers. Ikatan Akuntan Indonesia. (2010).”Adopsi IAS 41 dalam Rangkaian Konvergensi IFRS di Indonesia”. Jakarta.
  • Irham Fahmi, 2012. Analisis Laporan Keuangan,Penerbit Alfabet, Bandung.
  • Nazir, Moh. 2005. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  • Jogiyanto Hartono. (2010). Teori Portofolio dan Analisis Investasi Edisi ke tujuh. Yogyakarta: BPFE. Kartika,
  • Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: CV Alfabeta
  • Suharsimi Arikunto. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta

 

2 comments:

  1. seharusnya dikatakan audit delay itu berdaaarkan peraturan BAPEPAM tahun 2012. yang menyebut bahwa laporan audit batas akhirnya maksimal bulan ketiga dari tanggal tahun tutup buku (31 Maret). Jika melebihi tanggal 31 Maret, artinya terjadi audit delay pada laporan keuangan tahunan tersebut. itu menurut pendapat saya. terimakasih

    ReplyDelete

Silahkan kirim komentar